FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Budi Arie Setiadi menyebut, pinjaman online (pinjol) ilegal dengan judi online (judol) saling berkaitan, seperti kakak-beradik.
Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal untuk bermain judol tidak perlu membayar utangnya.
“Karena setiap main judol begitu kalah pasti ada yang nawarin pinjaman online ilegal, makanya nanti kita serukan kepada masyarakat pinjol ilegal buat main judol enggak usah bayar ya,” katanya kepada wartawan di Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 1/8/2024.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa gerakan memberantas judol merupakan gerakan semesta yang harus melibatkan semua pihak dengan penuh kesadaran.
“Kita akan sinergikan program literasi digital untuk masyarakat, ke sekolah, tokoh agama, organisasi agama, dan ibu-ibu,” ujarnya.
Budi mengklaim, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, sudah ada 2,7 juta situs judol berhasil ditutup.
“Nah e-wallet juga sudah ditutup sebanyak 53, hampir 70 ribu rekening bank, terus laporan untuk fitur atau keyword di platform Google dan juga Meta yang sudah ditutup jumlahnya 20 ribu lebih,” terangnya.
Selain itu, untuk mengawasi pergerakan judol hingga ke lapisan terbawah di masyarakat, Kominfo telah bersinergi dengan komunitas emak-emak bernama ‘Kreatifitas Perempuan Indonesia Maju’.
Sebanyak 35 emak-emak menghadiri deklarasi pemberantasan dan anti judol dan pinjol ilegal tersebut.
Deklarasi ini tentunya diapresiasi oleh Kominfo yang merasa terbantu dengan kehadiran komunitas emak-emak yang peduli akan nasib emak-emak lain sebagai korban dari judol dan pinjol.
“Saya mengapresiasi gerakan dari emak-emak ini, karena memang judol ini korbannya adalah emak-emak dan anak-anak,” pungkas Budi Arie.*
Laporan Novia Suhari