FORUM KEADILAN – Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora, berencana akan melakukan gugatan perdata kepada keluarga Mario Dandy Satrio.
Gugatan perdata tersebut dilakukan karena pembayaran biaya restitusi Mario Dandy yang seharusnya Rp24 miliar masih kurang.
Kata Jonathan, hal tersebut dilakukan karena sudah banyak aset-aset Rafael Alun yang dikembalikan dalam kasus korupsinya.
“Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasehat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya,” ungkap Jonathan kepada awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis, 1/8/2024.
Ada dua yang difokuskan dalam biaya restitusi yang dibebani kepada Mario Dandy. Pertama, yakni mobil Rubicon yang kini telah dilelang dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak Dazid Ozora. Kedua, berkaitan dengan uang yang mana sejatinya besaran restitusi secara keseluruhannya sebanyak Rp25 miliar.
Jonathan mengungkapkan bahwa pihak Kejari Jakarta Selatan akan menanyakan kepada keluarga Mario Dandy soal uang restitusi tersebut.
Tetapi secara paralel, pihaknya juga akan mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy dan atau orangtuanya.
“Di awal itu kan dia bilang sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tetapi kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pinter bohong kan. Kaya kemarin ada pengembalian, harapannya akan terbuka lagi,” tutur Jonathan.
“Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua. Dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini, kalau untuk nanti berhasil atau tidak nomor 2, terpenting kita mau ikhtiar,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni berharap agar KPK dan lembaga terkait dapat memberikan akses kepada pihaknya untuk mengetahui dengan pasti aset-aset atas nama Mario Dandy dan juga orangtuanya.
Ia berharap agar jangan sampai persoalan restitusi pada korban tindak pidana diremehkan.
“Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kita upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini. Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan,” ujar Mellisa.
Mellisa menegaskan bahwa gugatan perdata tersebut akan dilayangkan pihaknya kepada keluarga Mario Dandy, mengingat telah banyak aset Rafael Alun yang dikembalikan.
Orang tua Mario sebagai pihak ketiga dapat melibatkan diri untuk melakukan pemenuhan tanggung jawab atas perbuatan sang anak.
“Kalau orangtuanya merasa bertanggung jawab, tapi mungkin orangtua tak merasa bertanggung jawab ya kita ikuti koridor hukumnya. Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar koma sekian sekian,” katanya.