Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David: Puas tapi Belum Maksimal

Jonathan Latumahina memberikan keterangan usai menghadiri sidang vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023 | | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Jonathan Latumahina memberikan keterangan usai menghadiri sidang vonis Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023 | | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengatakan pihaknya puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku penganiaya anaknya, Mario Dandy Satrio. Namun menurutnya, hukuman itu belum maksimal.

“Kalau dibilang bagaimana dengan restitusinya sekian-sekian, tentu saja kita kecewa karena jauh dari apa yang telah disampaikan ke dalam tuntutan. Tetapi hukuman utamanya kita sudah dapat seperti hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Jonathan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, Mario divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim juga memerintahkan Mario untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25 miliar. Untuk membayar uang tersebut, hakim meminta jaksa menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario.

“Dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Kamis, 7/9.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta agar Mario dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp120 miliar subsider kurungan 7 tahun penjara.

Namun begitu, Jonathan mengaku pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim majelis hakim.

“Kita juga harus tetap berikan apresiasi kepada hakim yang memvoniskan sesuai tuntutan maksimal. Jadi posisi saya seperti itu, kalo dibilang puas, saya puas. Tapi apakah sudah maksimal, belum,” imbuh Jonathan.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, tidak sependapat dengan kesimpulan hakim soal penganiayaan berencana.

“Karena perencanaan sangat berat pidananya ancaman hukuman pidananya, harus clear membedakan mana rencana. Perencanaan itu kan harus sesuai dengan kejadiannya. Tetapi majelis memiliki pandangan yang lain, yang memang kami tetap menghargai kami akan pikir-pikir untuk itu,” ungkap Andreas.

Untuk itu, pihak Mario masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan soal restitusi, menurut Andreas, kliennya tidak memiliki aset.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Mario tidak bekerja dan tidak memiliki aset. Ada satu aset yang akan dirampas yaitu Rubicon. Mungkin selebihnya tidak ada dan juga tidak ada pihak ketiga yang akan dibebankan,” ucapnya.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing

Pos terkait