FORUM KEADILAN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanggil eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy di tengah memanasnya hubungan kedua lembaga tersebut.
Menurut Lukman, pemanggilan ini didasarkan pada keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui kebenaran substansi dari persoalan NU dan PKB.
“Karena, semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, semenjak muktamar NU di Lampung kok terjadi hubungan komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB,” katanya kepada wartawan di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024.
Menurut Lukman, banyak komentar tidak bagus dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan politisi PKB lainnya yang menyebabkan komunikasi kurang baik.
“Kita semua sendiri tahu lah ya komentar apa saja yang tidak bagus,” ujarnya.
Meski begitu, Lukman menjelaskan, secara sistematis memang ada masalah yang sangat mendasar antara PKB dan NU.
“Problem yang sangat mendasar itu adalah problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin ini secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai,” ucapnya.
Bahkan, kata Lukman, dalam Muktamar Bali beberapa waktu lalu, PKB menghilangkan sebagian besar kewenangan Dewan Syuro.
“Kalau dulu PKB itu mandatori dari Muktamar itu adalah Dewan Syuro. Kemudian Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, B, atau C,” katanya.
Menurut Lukman, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro pun dihapus dalam anggaran dasar rumah tangga.
“Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan, bukan saja ditingkat DPP, tapi juga di tingkat DPW dan tingkat DPC,” jelasnya.
Padahal, kata Lukman, sebelumnya Dewan Syuro ikut serta dalam menandatangani surat-surat keputusan.
“Kalau sekarang itu tidak ada lagi. Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat-surat keputusan. Dewan Syuro tidak lagi memberikan keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” ucapnya Lukman.
Lukman melanjutkan, artinya memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro, baik secara fundamental dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.
“Nah, akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum,” tandasnya.
Kata Lukman, dalam hasil Muktamar Bali, anggaran dasar rumah tangga secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum memiliki kewenangan luar biasa.
Lukman mengungkapkan, ketua umum bukan saja menentukan kebijakan partai yang strategis, tetapi juga bisa memberhentikan DPW-DPC tanpa musyawarah baik di tingkat wilayah maupun cabang.
“Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum, Muhaimin Iskandar, dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di DPP, internal DPP,” katanya.
Pada kesempatan ini, Lukman mengaku telah membawa AD/ART lama dan AD/ART baru hasil Muktamar Bali sebagai bahan bandingan PBNU.*
Laporan Novia Suhari