Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin Sebut APBD Jakarta Mampu Angkat 4.127 Guru Jadi KKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin | Dok DPRD RI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin | Dok DPRD RI

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta mampu untuk mengangkat 4.127 guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).

Khoirudin menjelaskan, APBD Jakarta telah dihitung legislatif bersama eksekutif. Dengan demikian, tidak ada alasan guru honorer yang diputus kontraknya karena persoalan biaya.

Bacaan Lainnya

“Kami menghitung bahwa keuangan di Jakarta untuk mengangkat 4.100 lebih guru honorer yang kemarin bermasalah itu, bisa (diangkat jadi KKI). Dari sisi keuangan kita mampu,” kata Khoirudin dalam keterangannya, Senin, 29/7/2024.

“Tinggal political will (kemauan politik) para pembuat kebijakan agar mereka diterima atau bisa beralih menjadi KKI,” lanjutnya.

Ia mengaku menyayangkan banyak guru honorer yang mengajar di Jakarta, namun kesejahteraannya tak diperhatikan oleh pemerintah.

“Sebagian guru honorer itu bahkan mendapatkan upah yang tidak layak, padahal mereka bertugas secara totalitas mengajar anak-anak atau siswa dengan baik,” tambahnya.

Khoirudin juga menyinggung terkait upah petugas Penyedia Jasa lainnya Perorangan (PJLP) minimal UMP.

Di sisi lain, guru honorer di Jakarta ada yang hanya mendapatkan Rp1 juta, bahkan hanya ratusan ribu rupiah.

“Teman-teman pejuang lingkungan berbaju oranye yang ada ke kelurahan itu kami apresiasi dan mereka diberi upah sesuai UMP. Mereka jauh lebih baik upahnya. Sementara guru-guru upahnya jauh dari mereka,” jelasnya.

Khoirudin menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pengangkatan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing.

Karena, DKI Jakarta masih sangat mampu untuk membiayai pembangunan ataupun memberi upah yang layak kepada para guru, minimal sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Dari kondisi keuangan kita ini, kita bisa mengangkat mereka (guru honorer) menjadi kontrak KKI dengan upah yang layak standar UMP,” pungkasnya.

Diketahui, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp81,71 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna bersama Penjabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14/11/2023.

“Dengan telah disetujuinya Raperda APBD DKI Jakarta 2024 akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat paripurna, Selasa.

Prasetyo berharap agar Heru Budi dapat mempertimbangkan saran dan masukan dari DPRD DKI Jakarta dalam membahas lebih lanjut Raperda APBD DKI 2024 bersama jajaran eksekutif.

“Harapannya, kiranya saudara Penjabat Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” imbuh Edi.*

Pos terkait