FORUM KEADILAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 telah disahkan. Angka yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp83,78 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi di Gedung DPRD setempat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 29/11/2022.
Anggaran sebesar Rp 83,78 triliun tersebut telah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Angka itu naik sekitar Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 82,5 triliun.
Baca Juga: Segini Besaran UMP 2023 di 29 Provinsi
“Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” kata Prasetyo Edi dalam rapat paripurna.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Heru Budi serta para pimpinan Dewan menandatangani berita acara dan penyerahan simbolis rancangan peraturan daerah (raperda) APBD DKI 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata dalam keterangannya mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 sebelumnya telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI. RAPBD akan difokuskan pada 3 program prioritas.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi,” kata Michael Rolandi. *