PPATK Temukan Transaksi Rp127 M Diduga Berkaitan dengan Prostitusi Anak

Ilustrasi pelecehan pada anak | ist
Ilustrasi pelecehan pada anak | ist

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan transaksi hingga Rp127 miliar yang diduga berkaitan dengan prostitusi anak.

Transaksi ratusan miliar tersebut ditemukan dengan rincian setidaknya terdapat 130 ribu transaksi yang terkait dugaan prostitusi anak tersebut.

Bacaan Lainnya

“PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak,” jelas Ivan.

“Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa dugaan prostitusi anak tersebut diperkirakan melibatkan sebanyak 24 ribu anak dengan usia 10-18 tahun. Transaksi ini dilakukan melalui berbagai metode, dari e-wallet hingga aset kripto.

“Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi,” imbuhnya.

Di samping itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga ikut angkat suara terkait temuan ini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA akan segera memastikan dari keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi dengan bantuan PPATK hingga Bareskrim Polri.

“KemenPPPA belum menerima laporan tersebut secara langsung. Namun, kami akan segera lakukan koordinasi terkait temuan ini, untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum anak-anak korban prostitusi,” ujar Nahar, Sabtu, 27/7/2024.*

Pos terkait