KPK Dorong Pemda Sumba Barat Optimalkan Aset Daerah yang Mangkrak

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria | ist
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria | ist

FORUM KEADILAN – Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V mendapati temuan aset daerah mangkrak di Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aset tersebut berupa Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Bondohula yang berlokasi di Desa Laboya Dete. Diketahui, aset tersebut sudah tak lagi beroperasi karena masalah ketersediaan bahan baku utama.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menyayangkan temuan aset yang mangkrak tersebut. Pasalnya, Pemda Sumba Barat seharusnya dapat mengkaji lebih detail sebelum menerima pengelolaan hibah aset.

PLTBm Bondohula merupakan hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemda Sumba Barat pada 2020, dengan nilai aset ditaksir mencapai Rp30 miliar. Aset tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Sumba Barat.

“Sumba Barat menjadi salah satu daerah di NTT yang masih tertinggal. PLTBm Bondohula ini dapat menghasilkan 1 megawatt dengan menggunakan bahan baku 30 ton kayu Kaliandra per hari. Seandainya PLTBm ini dapat beroperasi optimal, setidaknya kurang lebih 1.000 rumah di daerah Sumba Barat, khususnya Desa Laboya Dete dapat dialiri listrik,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27/7/2024.

Dian menerangkan, berdasarkan postur anggaran daerah, Sumba Barat masih bergantung pada bantuan pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumba Barat tahun 2023 sebesar 88,99 persen masih mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Pos anggaran hasil pajak daerah hanya di angka 2,72 persen dari total Rp763,45 miliar pendapatan daerah Sumba Barat. Belum lagi, lanjut Dian, data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumba Barat menunjukkan dalam kurun 3 tahun terakhir, angka kemiskinan di wilayah tersebut masih di atas 25 persen.

Pada 2021 persentase penduduk miskin di Sumba Barat mencapai 28,39 persen. Pun demikian tahun 2022, yakni sebesar 27,47 persen, sementara pada 2023 berada di angka 27,17 persen.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda menerima hibah aset ini tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah. Terlebih aset ini sudah terhitung menjadi BMD Sumba Barat. Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” ucap Dian.

Pendampingan KPK terhadap Pemda, tambah Dian, bertujuan untuk mencegah kerugian atas aset yang dimiliki daerah. Pihaknya berharap dorongan KPK dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sehingga, ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat. Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait