Minggu, 14 September 2025
Menu

Sejumlah Dokumen Diamankan Usai KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Redaksi
Gedung Kementerian ESDM | ist
KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 24/7/2024.

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengaturan izin tambang di Maluku Utara.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika lewat keterangan tertulis, Kamis, 25/7/2024.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan kasus dugaan suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.

“Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ungkap Tessa.

Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami sejumlah bukti yang diperoleh kepada para saksi dan kemudian bisa dilakukan penyitaan untuk dimasukkan ke dalam berkar perkara. Penyidikan ini pun akan berkembang kepada pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana seiring dengan bukti-bukti yang didapat.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjut Tessa.

Sebelumnya diketahui, Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif adalah tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba senilai Rp7 miliar dan jumlah itu masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. Uang suap tersebut diduga terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai kepada Abdul Gani Kasuba maupun melalui para ajudan, keluarga, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba, hingga perusahaan terkait keluarganya. Abdul Ghani juga disebut-sebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.

Muhaimin kini tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Abdul Ghani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar.