FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 24/7/2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dan kasus dugaan suap yang melibatkan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 24/7.
Tetapi, KPK belum merinci soal barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif adalah tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar dan jumlah itu masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan. Uang suap tersebut diduga terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai kepada Abdul Gani Kasuba maupun melalui para ajudan, keluarga, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, hingga perusahaan terkait keluarganya. Abdul Gani juga disebut-sebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.
Muhaimin kini tengah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Jaksa KPK menyebut bahwa Abdul Gani diduga menerima uang panas sejumlah Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diterima melalui transfer maupun tunai. Penerimaan uang tersebut di antaranya untuk proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari perusahaan tambang.
Kemudian KPK mengembangkan perkara ini dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.*