FORUM KEADILAN – Beredar video di media sosial mobil berplat RI 24 milik Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas masuk jalur busway yang kemudian terhambatnya bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam video tersebut dalam mobil dinas milik Yaqut dalam kondisi berhenti dikarenakan berada di posisi belakang bus Transjakarta yang juga sedang dalam kondisi berhenti.
Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Anna Hasbie, menjelaskan bahwa bus Transjakarta yang berhenti dalam video itu sedang mengalami gangguan, sehingga personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.
“Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” jelas Anna dalam keterangannya, Rabu, 24/7/2024.
Ia kemudian menjelaskan tidak setiap hari mobil dinas milik Yaqut menggunakan jalur Transjakarta dan menyebut personel Patwal yang mengawal selalu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk perjalanan Menteri.
“Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan mobil dinas berplat RI, mobil pemadam kebakaran dan ambulans diperbolehkan untuk masuk ke jalur bus Transjakarta.
Diketahui, sejak 13 Juni 2016, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan jalur bus Transjakarta (busway) dapat digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.*