88 Tas Mewah Disita Kejagung, Sandra Dewi: Itu Hasil Endorse

Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 4/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Sandra Dewi keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 4/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Aktris Sandra Dewi memprotes Kejaksaan Agung yang menyita 88 tas mewah sebagai barang bukti Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, menjelaskan Sandra merasa keberatan karena 88 tas mewah yang disita adalah milik Sandra sendiri dan tidak terkait kasus korupsi timah.

Bacaan Lainnya

Harris mengklaim seluruh tas yang disita penyidik dibeli secara langsung oleh Sandra Dewi dari hasil kerja sendiri dan menyatakan hal itu juga sudah disampaikan oleh Sandra Dewi kepada penyidik.

“Tas-tas itu didapat dari hasil keringat SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse. Hasil kerja dari Ibu SD, tapi disita juga,” ujar Harris dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa, 23/7/2024.

Tetapi, Harris mengatakan kliennya tetap bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik menyita tas-tas itu sebagai barang bukti di kasus korupsi timah.

Ia yakin dapat membuktikan tidak ada keterlibatan atau aliran dana korupsi yang digunakan dalam pembelian 88 tas mewah tersebut.

“Beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang enggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar tidak mempersoalkan keberatan dari pihak Sandra Dewi.

“Iya silahkan saja dibuktikan, menurut saya tidak perlu berpolemik,” tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan seluruh barang bukti yang sudah disita penyidik dari tersangka Harvey Moeis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harli menyebut bahwa salah satu yang dilimpahkan yaitu 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Di samping itu, Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menyerahkan 88 unit tas mewah, 141 unit perhiasan, logam mulia, hingga uang miliaran rupiah.

“Uang berupa mata uang asing sebesar US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347,” jelas Harli dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/7/2024.

Lalu, Kejagung juga melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey yang terdiri dari dua unit Ferrari, satu Mercedes Benz AMG SLS GT, satu Porsche, satu Rolls Royce Cullinan, satu Mini Cooper, satu Lexus RX300, dan satu Vellfire 2.5G.*

Pos terkait