FORUM KEADILAN – Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Mahkamah Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa tindakan Israel dalam menduduki wilayah Palestina adalah hal yang ilegal.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi bahwa fatwa hukum tersebut telah telah memenuhi aspirasi negara dengan mewujudkan keadilan untuk Palestina.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ucap Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20/7/24.
Berdasarkan fatwa hukum tersebut, Retno menegaskan bahwa Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” katanya.
Untuk itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Retno menyebut, Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” tuturnya.
Untuk diketahui diketahui, ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel diperintahkan segera mengakhiri pendudukan di Palestina.*
Laporan Syahrul Baihaqi