Polri Kembali Tangkap Satu Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili (tengah) saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili (tengah) saat memberikan keterangan kepada media, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILANBareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi para korban.

“Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia (WNI), perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024.

Bacaan Lainnya

Alfis menuturkan, tersangka L ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banteng, setelah melakukan perjalanan dari Dubai-Jakarta, Indonesia, pada Rabu, 17/7. L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Alfis mengungkapkan, penangkapan tersangka ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp15 juta per bulan.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ujarnya.

Alfis menyebut, L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online meskipun ia hanya bekerja dalam jaringan tersebut selama 3 bulan.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim terlebih dahulu menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan internasional dan menangkap tiga orang tersangka. Adapun modus penipuan ini adalah melalui lowongan kerja paruh waktu.

“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,” ucapnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait