Kejari Cimahi Ungkap Kasus Penipuan Rp1,1 M yang Dilakukan oleh Pegawai BUMN

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi mengungkapkan kasus penipuan senilai Rp1,1 miliar yang dilakukan Account Officer (AO) bank BUMN.
AO itu terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) untuk tutup lubang utang-piutang.
“Kerugian Rp1,1 miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, dikutip Jumat, 19/7/2024.
Arif mengatakan bahwa dari jumlah kerugian uang negara yang digelapkan dan pelaku telah melakukan pengembalian sebagian dan proses penyelidikan tahap dua sudah selesai.
“Kemudian besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Untuk selanjutnya, dalam kurun satu atau dua Minggu akan dimulai persidangan,” terangnya.
modus pelaku, kata Arif, dengan sengaja melanggar SOP di internal untuk mendapatkan uang buat bayar utang.
“Modusnya bisa dibilang, gali lubang tutup lubang oleh salah satu pejabat di BUMN tersebut. Utang di sini, nanti tutup lubang di sini,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku menerima pembayaran dari nasabah untuk menutup utangnya.
“Kami berkomitmen untuk membantu perbankan khususnya pelat merah (BUMN) untuk bisa bersih-bersih,” tegasnya.*