Hasto Kristiyanto Absen dari Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto dipanggil bukan sebagai Sekjen PDIP melainkan sebagai seorang konsultan.

Bacaan Lainnya

Tessa menanggapi mengenai alasan absen Hasto yang dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Petrus menyebut bahwa pemanggilan kliennya itu tidak patut dan dilakukan secara mendadak.

“Sampai saat ini belum hadir. Informasi dari satgas penyidik, apabila yang bersangkutan hari ini memberikan kabar ketidakhadirannya akan dinilai patut dan wajar dan diberikan kesempatan jadwal ulang. Tetapi, belum dikabari ke kami kapannya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024.

Tessa memastikan, pihaknya akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Tentu akan dijadwalkan ulang. Kalau kenapa HK dipanggil, saya tidak bisa menjelaskannya. Tentunya, mungkin ada alat bukti yang perlu diklarifikasi atau keterangan saksi lain yang perlu dikonfirmasi. Kita tunggu saja dijadwal ulang,” jelasnya.

Diketahui, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus, menilai pemanggilan kliennya disampaikan secara tidak patut.

“Surat panggilan saksi untuk Hasto Kristiyanto diinformasikan, disampaikan secara tidak patut. KPK tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya surat panggilan,” katanya melalui keterangan tertulis.

Sehingga, Petrus berpendapat bahwa surat panggilan yang diberikan kurang dari tiga hari maka itu dianggap tidak sah. Oleh karena itu, absennya Hasto dianggap wajar dan tidak wajib untuk dipenuhi.

“Jadi secara prinsip bahwa panggilan yang disampaikan kurang dari tiga hari adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Sehingga, ketidakhadiran saksi atau tersangka siapa pun harus dimaknai karena panggilan itu kurang dari tiga hari, sehingga tidak wajib untuk dipenuhi,” sebutnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait