Rapat Paripurna Setuju Revisi UU Wantimpres Jadi Usulan Inisiatif DPR

Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist
Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist

FORUM KEADILAN – Rapat paripurna ke-22 DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres ) menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Adapun perubahan dalam revisi UU tersebut salah satunya soal nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang mengesahkan RUU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Sebelum pengesahan itu, Lodewijk terlebih dahulu mendengar pendapat dari setiap fraksi. Pendapat tersebut diserahkan oleh masing-masing perwakilan fraksi ke Ketua DPR RI Puan Maharani secara tertulis.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/7/2024.

Anggota DPR yang mengikuti rapat tersebut secara serentak menjawab setuju atas pertanyaan dari Lodewijk.

Sementara itu, Puan Maharani mengungkapkan pada rapat paripurna kali ini telah menyetujui sebanyak 55 RUU menjadi UU, salah satunya UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan.

” (UU itu) diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan.

Selain 55 RUU menjadi UU, rapat paripurna kali ini juga menyetujui 33 RUU menjadi usulan inisiatif DPR.

“DPR RI pada masa persidangan ini juga telah menyetujui 33 rancangan undang-undang menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI,” pungkasnya.*

Laporan M. HafidĀ 

Pos terkait