Komisi X Tolak Usulan Bayar UKT dengan Pinjol: Sangat Merugikan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyatakan agar pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan dana pinjaman online (pinjol).
Menurut Dede, pinjol saat ini memiliki konotasi negatif dan cenderung akan menimbulkan masalah baru. Selain itu, pinjol akan membuat mahasiswa terjebak dan terlilit dalam utang dengan bunga besar.
“Pinjol memang saat sekarang ini memiliki konotasi negatif. Kami (DPR) untuk pinjol kurang setuju dengan usulan tersebut, karena itu cicilan berbunga,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 6/7/2024.
Keberadaan pinjol, kata Dede, menjadi polemik di masyarakat karena rendahnya literasi keuangan. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjol terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya.
“Pinjol ini juga sangat merugikan karena pengajuan pinjaman cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, tetapi harus dibayar sampai Rp8 juta setelah ditambahkan bunga. Itu enggak bener,” lanjut Dede.
Oleh karena itu, untuk membantu pemecahan masalah tersebut, DPR bersama pemerintah dan lembaga keuangan sedang menggodok sebuah kebijakan pinjaman untuk memudahkan mahasiswa membayar UKT.
Kebijakan pinjaman itu nantinya hanya ditujukan kepada mahasiswa, dengan jangka pembayaran hingga 10 tahun. Pinjaman tersebut juga tidak akan dikenakan bunga.
“Kita sedang siapkan mekanisme-nya, dana nya akan diambil dari dana abadi pendidikan. Kemudian, kerja samanya harus bersama bank pemerintah tidak boleh dengan swasta. Karena pinjol ini kan di-handle swasta,” ungkap Dede.
Pinjaman itu berbentuk bantuan keuangan tanpa bunga yang dibayarkan secara dicicil dengan kemampuan pembayaran disesuaikan. Kata Dede, hampir semua kampus di Indonesia meminta bantuan untuk pinjaman mahasiswa itu.
“Realisasinya tergantung negara. Mau enggak back to back, artinya mau enggak menaruh dana abadi untuk mengonversi bunga dan jaminan. Jadi, tidak ada bunga tidak ada jaminan tapi dengan risiko pembayaran yang lebih lama,” jelasnya.
Dede berharap, pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut. Sebab, mahasiswa merupakan aset berharga negara di kemudian hari.*
Laporan Merinda Faradianti