FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama enam tahun dengan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024.
JPU meyakini Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta turut dituntut enam tahun penjara.
Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara selama enam tahun dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana enam bulan kurungan,” sambung JPU.*
Laporan Merinda Faradianti