FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses internet yang terafiliasi ke Kamboja dan Filipina.
Upaya tersebut dilakukan guna memberantas judi online (judol).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
“Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam hari kerja sejak surat ini ditandatangan,” unyi surat tersebut dilansir, Minggu, 23/6/2024.
Nantinya, waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan jika situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Saat ini, pemerintah sedang gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Tak hanya itu, Kemkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran pada 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.*