FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dalam waktu dekat, ia beserta jajaran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Online) akan melakukan tiga operasi penting.
“Dalam waktu dekat atau Minggu ini termasuk Minggu depan. Kita akan melaksanakan tiga operasi atau tiga penegakan hukum yang harus diselesaikan,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.
Tiga operasi tersebut antara lain, yang pertama, sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 4.000-5.000 rekening mencurigakan yang telah diblokir.
“Tindak lanjutnya PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari. Setelah dilaporkan Bareskrim, maka penyidik Bareskrim juga kan membekukan rekening tersebut,” ujar Hadi.
Pada tahapannya, Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan rekening tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) aset uang yang ada di rekening akan diambil dan diserahkan kepada negara,” terangnya.
Kemudian, lanjut Hadi, setelah 30 hari, pihak kepolisian juga akan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman secara hukum guna mengungkap apakah mereka benar pemilik rekening atau bahkan bandarnya.
Adapun operasi kedua terkait dengan penindakan jual-beli rekening.
“Modusnya adalah pelaku datang ke kampung atau desa, setelah datang mereka akan mendekati korban, dan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online dengan KTP,” ucapnya.
Menurut Hadi, setelah rekening tersebut jadi, selanjutnya diserahkan pelaku kepada pengepul.
“Ini bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual kepada bandar-bandar rekening tadi, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” katanya.
Dalam upaya memberantasnya, Kemenko Polhukam meminta kerja sama dengan Bareskrim dan Puskom TNI untuk mengerahkan Babinsa serta Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia.
Sedangkan, operasi ketiga berkaitan dengan maraknya top up game online, di mana modusnya adalah dengan membeli pulsa atau top up di minimarket.
“Sasaran satgas adalah menutup layanan top up game online yang terafiliasi. Meskipun, pengisian pulsa di minimarket, bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya,” tuturnya.
Demi mendukung upaya memberantas hal tersebut, kata Hadi, PPATK akan memberikan rekomendasi lokasi yang paling banyak terjadi transaksi top up game yang ternyata untuk judi online.
“Jika sasarannya tepat langsung, kepada minimarket-minimarket yang jual untuk top up tersebut,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari