FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo mengungkap hambatan dalam melakukan mediasi pada kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang terjadi di Indonesia.
Pernyataan itu ia ungkapkan dalam diskusi pembedahan buku bertajuk “Mengelola Konflik, Memajukan Kebebasan Beragama” yang diselenggarakan di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.
Dalam diskusi tersebut, Mukti menjelaskan bahwa jumlah aduan kasus KBB yang diterima Komnas HAM tidak sebanyak aduan konflik agraria. Namun, ia menjelaskan bahwa kasus KBB tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi konflik tersebut, Mukti mengatakan bahwa Komnas HAM tidak selalu bisa menghasilkan kesepakatan perdamaian dalam setiap mediasi antara pihak yang bersengketa. Meski begitu, ia menyebut bahwa lembaganya telah berhasil membuat pertemuan kedua pihak yang bersengketa untuk membangun ruang dialog.
“Jadi kami harus mengakui bahwa memang mediasi bukan sekali jadi, tapi suatu proses. Dalam tahapan tahapan ini memang harus diakui bahwa mediasi telah menghasilkan sesuatu sebagai bagian dari penyelesaian sebuah konflik,” ucap Mukti dalam diskusi.
Menurut Mukti, salah satu tantangan terberat dalam proses mediasi adalah pengadu sering kali tidak kooperatif. Hal ini, kata dia, menyebabkan tidak terbukanya ruang dialog di antara pihak yang bersengketa.
Mukti membandingkan dengan kasus KBB Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor di mana pembuat laporan cukup aktif dalam melakukan dialog meskipun terdapat perbedaan pendapat yang signifikan.
“Ini yang sering kali menjadi hambatan kami tentunya, bagaimana pendekatan-pendekatan yang sudah kami lakukan belum bisa meyakinkan salah satu pihak untuk lebih secara terbuka menerima pandangan-pandangan dari pihak lain,” paparnya.
Hambatan lainnya, kata Mukti, ialah berkaitan dengan regulasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
Mukti menyebut, salah satu contoh hambatan dalam peraturan tersebut ialah terkait dengan proses pendirian rumah ibadah yang harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, peraturan tersebut justru membatasi dan menghambat penyelesaian kasus kebebasan beragama serta berkeyakinan.
“Misalnya harus ada rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadat. Ini kan menjadi suatu hambatan administratif yang memang faktanya demikian menyulitkan untuk penyelesaian melalui mediasi,” tuturnya.
Hambatan terakhir yang dialami Komnas HAM ialah terkait minimnya sumber daya manusia dalam melakukan fungsi mediasi. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jabatan fungsional mediasi hanya berwenang untuk mendukung pelaksanaan mediasi.
Kata Mukti, hal ini hanya mencakup untuk menyiapkan bahan, melakukan analisis, namun tidak ada mandat untuk melakukan mediasi.*
Laporan Syahrul Baihaqi