Eks Dirjen Binapenta Reyna Usman Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kemnaker

Sidang perdana kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang perdana kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015 Reyna Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Reyna diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta (IND) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Reyna Usman sudah ditahan sejak tanggal 25 Januari 2024, benar?” kata majelis hakim, Kamis, 13/6/2024.

“Benar Yang Mulia,” jawab Reyna.

Dalam konstruksi perkara penahanan, Reyna saat menjabat Dirjen pada 2012, diduga telah melakukan pengkondisian proyek pengadaan proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak anggaran Rp20 miliar.

Tindakan tersebut tak dilakukannya sendiri, Reyna melakukannya bersama I Nyoman Darmanta yang saat itu berperan pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI.

Reyna juga disinyalir merekayasa pemenang lelang proyek dengan menunjuk perusahaan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Pada proses pengerjaan proyek tersebut, sejumlah item software maupun hardware tidak sesuai dengan spesifikasi.

Proyek itu rupanya juga telah dilaksanakan, namun tidak sepenuhnya rampung. Kenyataannya, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware serta software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyebut kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp17,6 miliar.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait