FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen menghadirkan dua saksi a de charge dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua saksi tersebut adalah Abdul Malik Faisal yang merupakan PNS staf ahli Sub Bidang Hukum Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian, Rafli Bonzi sebagai pihak swasta yang juga sempat bekerja di Kementan sebagai pramusaji tenaga honorer horikultura.
“Saksi ini dihadirkan untuk meringankan terdakwa dengan menjelaskan bagaimana cara kerja terdakwa sebenarnya,” kata Djamaluddin di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10/6/2024.
Sebelumnya, sesuai dengan keterangan Djamaluddin, pihaknya telah mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK). Namun, keempat saksi a de charge tersebut tidak hadir pada sidang lanjutan.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.
Sejumlah saksi telah dihadirkan, SYL menerima sejumlah uang tersebut dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan lainnya.*
Laporan Merinda Faradianti