Airlangga Diminta Jadi Saksi Ringankan SYL, Jubir Sebut Tak Terima Surat Apa pun

Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.

Juru bicara (Jubir) Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima surat permintaan untuk Airlangga menjadi saksi meringankan.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar,” ucap Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin, 10/6/2024.

Haryo mengatakan bahwa Airlangga sedang menghadiri ajang Indo-Pacific Economic Framework for Proesperity (IPEF) Clean Economy Investor Forum 2024 di Singapura selama 3 hari dan menyebut Airlangga pada saat ini tak berada di Indonesia. Airlangga akan melanjutkan tugasnya ke Rusia.

“Kemarin 3 hari meeting IPEF ya, Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” kata Haryo.

Diketahui sebelumnya, mantan Mentan berencana untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan tidak terwujud.Diketahui, pihak Jokowi dan JK mengungkapkan secara terang-terangan bahwa hal ini tidak relevan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden,” ujar Staf Khusus Presiden Dini Purwono, Sabtu, 8/6/2024.

Dini menegaskan, hubungan Jokowi dengan para Menteri adalah hanya sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tuturnya.

Juru bicara (Jubir) JK Husain Abdullah juga menilai bahwa menghadirkan JK dalam persidangan kasus korupsi pemerasan SYL sebagai saksi dianggap tidak relevan.

Karena, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.

Husain mengatakan, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) 2020-2023. Pada saat SYL menjabat, JK sudah tidak mempunyai jabatan di pemerintahan.

“Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ujar Husain.*

Pos terkait