Jokowi-JK Tolak Jadi Saksi Meringankan SYL: Tidak Relevan

FORUM KEADILAN – Kabar rencana mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan tidak terwujud.
Diketahui, pihak Jokowi dan JK mengungkapkan secara terang-terangan bahwa hal ini tidak relevan untuk hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
“Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden,” ujar Staf Khusus Presiden Dini Purwono, Sabtu, 8/6/2024.
Dini menegaskan, hubungan Jokowi dengan para Menteri adalah hanya sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” tuturnya.
Juru bicara (Jubir) JK Husain Abdullah juga menilai bahwa menghadirkan JK dalam persidangan kasus korupsi pemerasan SYL sebagai saksi dianggap tidak relevan.
Karena, kasus yang menjerat SYL adalah masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.
Husain mengatakan, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) 2020-2023. Pada saat SYL menjabat, JK sudah tidak mempunyai jabatan di pemerintahan.
“Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ujar Husain.
Di sisi lain, Anggota Tim kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan sudah mengirimkan surat kepada Jokowi, Ma’ruf Amin, dan JK untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan pemeriksaan perkara, Senin, 10/6/2024 pada hari ini.
Tim kuasa hukum SYL juga mengirimkan surat yang sama kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Djamaluddin menilai bahwa tokoh-tokoh itu mengenal SYL dikarenakan ia adalah eks pembantu Presiden. Djamaluddin mengaku, ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan), SYL pernah memberikan kontribusi Rp2.2000 triliun setiap tahun kepada negara.
“Itu kita minta klarifikasi terus juga mengkonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” ujar Djamaluddin, Jumat, 7/6/2024.
Tetapi, ia mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan saksi meringankan lainnya, karena tokoh-tokoh yang disurati adalah pejabat tinggi negara.
Tim kuasa hukum tetap berharap agar Presiden Jokowi dapat turun tangan memberikan klarifikasi kepada publik.
“Entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan tetapi saya kira itulah pertanggungjawaban moral sebagai kepala negara sebenarnya yang kita harapkan,” ujar Djamaluddin.
Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.*