Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Komnas Perempuan Dorong DKPP Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Pelecehan Seksual

Redaksi
Ilustrasi anak penderita disabilitas mental | Ist
Ilustrasi anak penderita disabilitas mental | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap penyelenggara Pemilu yang melakukan tindak kekerasan seksual.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa sanksi tegas tersebut termasuk dalam upaya untuk dapat memastikan pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan.

“Pemberian sanksi yang tegas akan menguatkan proses pemulihan korban, meneguhkan keberanian korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan juga menjadi pencegah kekerasan seksual berulang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5/6/2024.

Sanksi tegas yang dimaksud oleh Komnas Perempuan adalah pemberhentian tetap dari jabatan sebagai penyelenggara Pemilu.

Andy menekankan bahwa penyikapan tegas dari DKPP ini penting karena mengingat pelaporan kasus kekerasan seksual masih merupakan fenomena gunung es, yang saat ini lebih banyak yang tidak dilaporkan atau diadukan.

“Kita perlu mengapresiasi dan mendukung korban yang telah berani bersuara dengan merespon optimal bagi kepentingan korban,” tuturnya.

Pernyataan tersebut dirilis oleh Komnas Perempuan yang menyusul sanksi yang dianggap kurang tegas terhadap Krispianus Bheda Somerpes pada 28 Mei lalu.

Diketahui, Krispianus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Manggarai Barat. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang stafnya hingga korban menderita trauma menahun.

Korban yang melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Andy cs juga menjadi pihak terkait dalam sidang perkara di DKPP untuk menjelaskan kebenaran pengaduan dan proses pendampingan yang dilakukan lembaga penyedia layanan.

Tetapi, DKPP hanya mencopot Krispianus dari jabatan Ketua disertai peringatan keras, tanpa memecat yang bersangkutan.

DKPP ke depannya akan akan kembali menjadi sorotan karena akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis, 6/6/2024.

Sebelum, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir dalam kasus sejenis yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni “Wanita Emas” Moein, terancam sanksi yang lebih berat.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Siti Aminah Tardi, mengingatkan bahwa Undang-undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menitikberatkan pada relasi kuasa antara pelaku dan korban dalam menilai kekerasan seksual.

Beleid ini dianggap dapat memberikan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual ketika ia adalah penyelenggara negara.

Dalam kasus di KPU ini, relasi kuasa sangat erat kaitannya karena korban adalah “bawahan” yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari KPU dan DKPP atas lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual.

“Pejabat penyelenggara pemilu harus menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum, rekan kerja maupun bawahan, juga sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” ujar Siti*