FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu kabar gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang sempat ditunggak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 11 bulan.
Perbincangan mengenai tunggakan gaji pejabat OIKN tersebut muncul lagi menjadi pembicaraan publik setelah mundurnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan bahwa tunggakan gaji tersebut telah lunas dengan cara dibayarkan sekaligus alias dirapel.
“Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan,” ujar Prastowo dalam akun X pribadinya, Selasa, 4/6/2024.
“Semua sudah diselesaikan. Semua sudah dirapel di tahun anggaran (TA) 2023. Dirapel karena aturan terbit belakangan dan haknya lebih awal, maka dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit peraturan presiden (perpres),” jelasnya.
Ketentuan mengenai gaji bos OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Beleid ini pun baru diteken oleh Jokowi pada 30 Januari 2023.
Gaji per bulan Kepala Otorita IKN adalah Rp172 juta, sedangkan untuk Wakilnya mendapatkan Rp155 juta per bulan. Bila pembayaran tersebut dirapel selama 11 bulan, artinya Bambang mengantongi langsung uang haknya sebesar Rp1,89 miliar dan Dhony mendapatkan Rp1,7 miliar.
Mengenai gaji yang sempat ditunggak negara ini sempat diungkapkan langsung oleh Bambang dengan rapat dengan DPR RI dan mengaku bahwa gaji ratusan juta yang tak cair selama 11 bulan ini juga dialami oleh eks Wakil kepala OIKN Dhony Rahajoe.
“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” ungkap Bambang ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada April 2023 lalu.
Diketahui, Bambang dan Dhony sudah resmi mundur dari Otorita IKN dan kabar ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 3/6/2024 dan sejalan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Setelah pengunduran diri ini, Presiden Jokowi memberhentikan Bambang dan Dhony secara hormat dan Jokowi mengklaim juga mengucapkan terima kasih atas kinerja kedua sosok tersebut.
Presiden Jokowi kemudian mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni untuk ditetapkan sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
Berikut rincian gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN:
1. Kepala Otorita IKN (Rp172.718.840)
– Gaji pokok: Rp5.040.000
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp648.840
– Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
– Tunjangan kinerja: Rp153.422.000
2. Wakil kepala Otorita IKN (Rp155.180.670)
– Gaji pokok: Rp4.899.300
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras): Rp634.770
– Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
– Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.*