Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Tak Harus 30 saat Daftar

Redaksi
Gedung Mahkamah Agung. (IST)
Gedung Mahkamah Agung. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.

“KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi),” bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 30/5/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya berbunyi:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan Calon terpilih.”

Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak pelantikan calon terpilih.

MA dalam keputusannya meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29/5 kemarin.

Diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 jalur partai politik akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang.*