KPU Sebut Warga DKI Tetap Bisa Ikut Pilkada Jakarta 2024 Meski NIK Dibekukan Dukcapil

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos | Instagram @kpu_ri
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos | Instagram @kpu_ri

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyebut bahwa warga tetap dapat ikut Pilkada DKI Jakarta 2024 walaupun nomor induk kependudukannya (NIK) dibekukan oleh Dukcapil.

Betty menjelaskan warga bisa menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD) ataupun Biodata Kependudukan. Empat data tersebut bisa ditunjukkan ke petugas saat masa coklit Pilkada 2024 digelar.

Bacaan Lainnya

“Ketika pantarlih kita datang dari rumah ke rumah melakukan coklit, dia akan melakukan pembuktian dengan ke salah satu dari empat jenis dokumen kependudukan tadi,” ujar Betty dalam diskusi Perludem, pada Rabu, 29/5/2024.

Betty menegaskan jika sudah tidak berdomisili di Jakarta, warga itu tetap bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2024. Tetapi, warga harus aktif mengurus hak pilihnya.

Ia menjelaskan warga harus mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di melalui website resmi di cek DPT. Jika terdaftar, warga tersebut dapat ikut mencoblos pada 27 November 2024 mendatang.

Jika tidak terdaftar, Betty menyarankan warga untuk melapor lewat situs. Warga hanya perlu melampirkan salinan e-KTP dalam laporan tersebut.

“Kami akan cek NIK online, betul enggak NIK valid atau tidak kepada Kemendagri untuk kami daftarkan sebagai pemilih pada wilayah di mana dia terdaftar, di mana dia di-recognized sebagai penduduk,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan NIK 213.831 warga. Penonaktifan dilakukan dikarenakan warga-warga sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.

“Penataan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik,” ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Graha Bhakti Budaya TIM Jakarta Pusat, Rabu, 22/5/2024.*

Pos terkait