FORUM KEADILAN – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI. SIM C jadi dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan, penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc250 hingga 500,” ungkapnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 27/5/2024.
Kemudian, lanjut Aan, nantinya pengendara juga diuji pengetahuan terkait berlalu lintas.
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc-500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.*