207 Perkara di Putusan Sela PHPU Pileg, Hanya 16 yang Diterima MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Ichsan Kabullah menyebut, dalam pembacaan sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 hanya terdapat 16 perkara yang lolos untuk lanjut ke tahap sidang pembuktian.

Menurutnya, dari 207 perkara yang dibacakan pada sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 146 kasus tidak dapat diterima, 13 perkara tidak berwenang, 20 perkara, dan 12 kasus ditarik kembali oleh para pemohon.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan 16 kasus yang menjadi putusan sela diterima MK dan berlanjut ke sidang pembuktian,” ucap Ichsan dalam diskusi Pemantauan PHPU Pileg yang dilakukan secara daring, Minggu, 26/5/24.

Ia menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi cenderung memiliki tren untuk menolak banyak perkara pada PHPU Pileg. Hal tersebut, kata dia, tidak hanya terjadi pada pemilu kali ini, melainkan pada pemilu sebelumnya.

Dari 16 perkara yang menang dalam putusan sela, Ichsan mengungkapkan bahwa PDIP dan PPP menjadi dua partai yang perkaranya paling banyak menang di putusan sela. Kedua partai tersebut memenangi 4 perkara pada putusan sela.

“Untuk PPP ini adalah wajar karena tidak lolosnya ambang batas parlemen pada hasil Pileg 2024 menyebabkan PPP mengupayakan beberapa cara untuk menaikkan jumlah kursi yang belum dimilikinya,” lanjutnya.

Sedangkan PDIP, kata dia, masih melihat adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sehingga mengakibatkan tergerusnya suara PDIP.

Sementara itu, Partai NasDem menjadi satu-satunya partai yang menjadi pihak terkait paling banyak sebanyak 5 kasus.

“Dari 16 kasus analisis putusan sela ini, ternyata sebanyak 4 kasus terjadi pada DPRD tingkat Provinsi tidak pada DPR RI,” pungkasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait