Berencana Menikah di KUA? Cek Syaratnya di Sini

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah | ist

FORUM KEADILAN – Belakangan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tren dan ramai diperbincangkan netizen, khususnya Generasi Z.

Ya, kabarnya, generasi yang lahir dari 1997 hingga 2012 itu banyak yang memilih melangsungkan pernikahan di KUA dibandingkan menggelar pesta pernikahan yang megah dan meriah.

Bacaan Lainnya

Terlebih menikah di KUA tidak memerlukan biaya alias gratis. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk menikah di KUA.

Selain menyiapkan pas foto calon pengantin 2×3 dan 4×6 (5 rangkap), terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu kamu siapkan dari jauh-jauh hari. Berikut syaratnya:

  1. Pas foto calon pengantin 2×3, dan 4×6 (5 rangkap);
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran;
  3. Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa;
  4. Surat persetujuan masing-masing calon pengantin;
  5. Surat keterangan orang tua;
  6. Surat pernyataan sudah menikah atau belum;
  7. Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI;
  8. Surat telah melakukan tes kesehatan;
  9. Bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas;
  10. Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai;
  11. Surat akta kematian untuk calon duda atau janda ditinggal mati;
  12. Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon berusia kurang dari 19 tahun;
  13. Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.

Jadi bagaimana, apakah Anda sudah menyiapkan persyaratannya? Kalau sudah, tunggu apalagi?

Laporan Amanah Suci

Pos terkait