Minggu, 13 Juli 2025
Menu

LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan dari Keluarga Mendiang Vina Cirebon

Redaksi
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Kiri) bersama dengan Wakil Ketua LPSK Sri Nurhaerawati (kanan) di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Kiri) bersama dengan Wakil Ketua LPSK Sri Nurhaerawati (kanan) di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan, hingga saat ini jajarannya belum menerima pengajuan permintaan perlindungan dari keluarga korban mendiang Vina Cirebon.

“Belum (ada pelaporan),” katanya kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu, 22/5/2024.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan, kemarin, 21/5, tim LPSK sudah melakukan langkah proaktif dan berkoordinasi terkait dengan kasus (Vina) tersebut dengan Polda Jawa Barat.

“Dan akan kami lanjutkan juga untuk telaah lebih jauh terkait kasus ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, LPSK baru menerima satu pelaporan dari saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang mengajukan permohonan pendampingan.

“Kami juga masih mendalami mungkin ada saksi atau keluarga saksi korban yang mengajukan permohonan ke LPSK,” ujarnya.

Pada permohonannya, saksi hanya menginginkan pendampingan dan prosesnya masih dalam tahap administrasi lebih lanjut.

Kendati begitu, LPSK masih belum memutuskan akan memberikan pendampingan berapa lama, karena pengajuan permohonan dari saksi masih dianalisis.

“Itu kami masih belum tahu ya, karena masih awal banget, perlu dicek lebih lanjut. Kita perlu analisis juga,” tuturnya.

Sedangkan, dengan keluarga Vina, LPSK baru menghubungi pihak kuasa hukum untuk menawarkan perlindungan jika merasa terancam.

“Kalau keluarga korban sebenarnya kita sudah melakukan kontak dengan kuasa hukumnya, dan kami tindak lanjuti dengan segera, jika memang keluarga korban mengajukan perlindungan terhadap keluarga atau masyarakat,” katanya.

Susi menyebut, usaha pihaknya menghubungi keluarga Vina melalui tim kuasa hukum mendapat respons positif.

“Kita belum bertemu (keluarga), tapi kalau dari kuasa hukumnya (respons-nya) positif saja, tinggal tunggu waktu saja,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari