FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah semua pokok perkara terkait dugaan kasus asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung selama delapan jam.
Hasyim menilai, segala bentuk pokok perkara yang dituduhkan pengadu maupun kuasa hukumnya telah ia bantah. Sebab, menurut Hasyim, tuduhan maupun dalil yang dilancarkan pengadu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diajukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” katanya kepada media di kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22/5/2024.
“Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah, bukan sekadar mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” ujarnya.
Hasyim menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan terkait materi yang disampaikan di dalam persidangan DKPP itu. Pasalnya, seluruh peserta yang berada dalam persidangan tersebut berkomitmen untuk tidak menyampaikannya ke publik.
“Karena materinya sidang tertutup maka saya tidak akan menyampaikan apa yang menjadi materi pemeriksaan di dalam sidang DKPP, karena itu menjadi komitmen kita bersama yang terlibat dalam persidangan tertutup, kemudian apa yang terjadi kejadian di dalam, tidak akan menjadi konsumsi publik,” imbuhnya.
Namun, Hasyim justru heran karena pihak kuasa hukum dari pengadu yang meminta untuk menggelar sidang secara tutup justru menggelar rilis kepada media. Sebab, menurut pandangan Hasyim, hal yang disampaikan kuasa hukum pengadu tersebut merupakan pokok-pokok dari aduan.
“Tetapi yang ingin saya sampaikan begini bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kemudian kuasa hukumnya menyampaikan, dalam pandangan saya, yang disampaikan ke publik itu merupakan bagian dari pokok-pokok aduan,” tuturnya.
Sehingga, Hasyim merasa dirugikan oleh pihak pengadu. Sebab, bahan perkara yang seharusnya disampaikan dalam persidangan justru sudah beredar ke publik padahal persidangan tersebut belum terjadwalkan. Dengan demikian, Hasyim merasa jika dirinya sudah diadili.
“Terus terang saya merasa dirugikan, karena apa? Hal itukan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada, apakah jadi pokok-pokok itu atau tidak dijadikan bahan persidangan belum nyata, tetapi sudah disampaikan kepada publik,” jelasnya.
“Di satu sisi menyatakan bahwa sidangnya tertutup tetapi sisi lain pokok aduan yang semestinya jadi bahan persidangan tertutup malah disampaikan kepada publik, yang kemudian tersiar di mana-mana, seolah olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan menjadi pokok perkara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Rabu, 22/5 pagi.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, maupun saksi.
Untuk diketahui, perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Kuasa hukum dari korban, yang diketahui sebagai PPLN, mengadukan Hasyim ke DKPP buntut dugaan tindakan asusila.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah