FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil-dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PPP.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 21/5/2024.
Mahkamah menilai bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur. Salah satu contoh petitum yang dianggap kabur adalah pada petitum alternatif pertama, di mana tidak memuat pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, petitum dalam sebuah permohonan menjadi bagian yang sangat penting untuk dibahas karena ini berkaitan dengan permohonan Pemohon kepada MK.
“Petitum yang tidak jelas, apalagi saling bertentangan dengan posita, berpotensi membuat sebuah permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” ucap Enny dalam membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, PPP mendalilkan adanya suara tertukar di daerah pemilihan Papua Tengah yang memakai sistem noken. Menurut Pemohon, terdapat kesepakatan kepala suku di beberapa Kabupaten Papua Tengah yang memberikan suara kepada caleg PPP bernama Albertus Keiya.
Mereka mendalilkan bahwa Albertus di Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah memperoleh sebanyak 65.587 suara, sedangkan di Kabupaten Dogiyai mendapat 95.714 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi