Mutasi ASN Kementan, Eks Penyidik KPK: Ghufron Salah Langkah dan Lupa Diri

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, langkah Ghufron dalam membantu mutasi tersebut merupakan pilihan yang salah.
Sebagaimana diketahui, Dewas KPK sempat mengungkap bahwa antara Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu mutasi itu tidak saling kenal. Namun, Dewas menyebut mertua dari ASN tersebut merupakan teman dari Ghufron.
Terkait kasus tersebut, Yudi mengatakan, Ghufron telah salah langkah. Pasalnya, tindakan tersebut menyeret Ghufron dalam dugaan adanya pelanggaran etik.
“Harusnya dia punya alarm. Lagi pula ngapain cawe-cawe ikut campur mutasi yang bukan tupoksinya. Kan keseret-seret juga. Jadi saksilah, walau enggak tahu-menahu,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 17/5/2024.
Menurut Yudi, Dewas sudah benar dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan insan KPK. Hanya saja, kata dia, KPK perlu berbenah dan memperbaiki diri agar menghindari masalah yang ditimbulkan dari internal sendiri.
“Sebenarnya yang perlu diubah adalah integritas masing-masing insan KPK, tidak usah melakukan kegiatan yang bukan merupakan tupoksinya. Dan seharusnya (Ghufron) sudah memiliki kesadaran juga bahwa itu bisa jadi suatu saat akan menjadi bumerang,” lanjutnya.
Yudi melanjutkan, Ghufron lupa diri dan turun tangan langsung mengurusi mutasi ASN tersebut. Seharusnya, Ghufron hanya memberikan rekomendasi ataupun saran kepada temannya itu.
“Kalau memang ada laporan pengaduan tersebut ke dia, dia bisa memberikan saran saja. Seperti harus mengurus ke BKN, Mentan, atau kemana. Kemudian dia enggak langsung turun tangan, karena dia Wakil Ketua KPK. Memang dia mau nanti semua ASN dimutasi lewat dia, kan tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ghufron telah melakukan sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16/5 kemarin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan, ada tiga saksi dan dua ahli yang ikut diperiksa pada sidang tersebut. Kepada awak media, Ghufron menjelaskan dan membenarkan bahwa pada saat itu ia menghubungi Plt Irjen Kementan Kasdi Subagyono untuk meneruskan pengaduan.
Sebelum menghubungi Kasdi, Ghufron menuturkan telah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata. Ia bersikukuh menyebut bahwa menghubungi Kasdi untuk meneruskan pengaduan bahwa adanya seorang ASN di Dirjen Kementan yang mengajukan diri untuk dimutasi.
“Pak Alex kemudian mencarikan nomor telepon Kasdi,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti