JK Nilai Kerugian Negara di Pengadaan LNG Murni Bisnis

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Agustiawan.

JK menilai, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan ke Karen Agustiawan murni bisnis selama tidak menguntungkan Karen secara pribadi.

Bacaan Lainnya

“(Kerugiaan negara di pengadaan LNG) Murni proses bisnis dan intinya covid,” katanya kepada media di Pengadilan Negari (PN), Jakarta Pusat, Kamis, 16/5/2024.

“Ya kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan selama dia tidak menguntungkan dirinya sendiri itu bukan kriminal. Itu kebijakan selama tidak menguntungkan (pribadinya), ya,” tambahnya.

JK menegaskan, dalam proses bisnis akan selalu berhadapan dengan untung dan rugi. Untuk itu, dirinya mempertanyakan mengapa kerugian yang dialami Galaila Karen Agustiawan harus didakwakan. Sebab, menurutnya, sebuah kerugian selalu ada dalam bayang-bayang sebuah bisnis.

“Kalau dirut suatu perusahaan berbuat sesuai dengan pandangannya bisnis ini, untung bisnis ini hanya ruginya dua tahun. Kenapa yang dua tahun ini didakwakan, harusnya jangka panjang, kalau harus untung bukan bisnis nama-nya,” tuturnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa Bekas Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

JK hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16/5 pukul 10.00 WIB. Kehadirannya, sesuai dengan jadwal agenda persidangan.*