Minggu, 13 Juli 2025
Menu

KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bapaslon Independen Pilwalkot 2024

Redaksi
KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa ada sebanyak 21 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk Pilwalkot 2024 se-Indonesia yang diterima dokumen persyaratannya.

Diketahui, KPU mencatat ada pula enam bapaslon lain yang dikembalikan syarat dukungannya.

“Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 14/5/2024.

KPU mencatat selama masa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan yang dibuka 8-12 Mei 2024, ada 52 bapaslon perseorangan dalam Pilwakot yang mempunyai akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan mereka juga tercatat sudah melakukan aktivasi Silon.

Tetapi, Idham mengatakan bahwa dari 52 bapaslon tersebut hanya 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya.

Kemudian, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang bakal digelar dengan metode sensus.

Di sisi lain, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati bakal dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.*