Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Mimika Dituntut 2-4 Tahun Penjara

Empat terdakwa dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Empat terdakwa dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Masing-masing terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.

Empat terdakwa tersebut ialah Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 15/5/2024.

Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp3.048.777.000 atau Rp3 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Kemudian, Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.419.000.000 atau Rp3,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menuntut terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp379.014.181 atau Rp379 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, terdakwa Totok Suharto dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, terdakwa Totok tak dituntut membayar uang pengganti.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus saat proyek itu terjadi telah diadili dan awalnya divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Eltinus.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait