FORUM KEADILAN – Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
“Sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, Selasa 14/5/2024.
Wibowo menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya terungkap bahwa bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling
“Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkuban Parahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi,” kata Wibowo.
Menurut Wibowo, perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem.
“Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain. Tetapi karena sil tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Terkait kecelakaan tersebut, Sadira terancam Pasal 411 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 juta.*