Poin-poin Revisi UU MK yang Disepakati Pemerintah dan DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melanjutkan kembali revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi keempat mencakup beberapa pasal yang di antaranya meliputi masa jabatan hakim, adanya pemberian persetujuan bagi hakim yang sudah lima tahun menjabat, penambahan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan pasal peralihan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Forum Keadilan, terdapat tiga pasal yang akan direvisi oleh pemerintah dan DPR. Berikut adalah poin-poin revisi UU MK:

Aturan Pemberhentian Hakim Konstitusi

Pasal 23 UU MK terkait pemberhentian hakim konstitusi terdapat perubahan pada huruf c di mana pada UU sebelumnya masa usia hakim berakhir pada usia 67 tahun, sedangkan pada RUU yang baru, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat setelah berusia 70 tahun.

Selain itu pada Pasal 23 ayat 2 terdapat penambahan huruf berkaitan dengan pemberhentian hakim secara tidak hormat, yaitu penambahan huruf ‘h’ yang berbunyi “melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi”.

Hakim yang Menjabat 5 Tahun Harus Mendapat Persetujuan

Pada RUU yang baru juga terdapat penambahan pasal, yaitu Pasal 23A terkait dengan masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal ini diatur masa jabatan hakim hanya sampai 10 tahun, berbeda dengan UU sebelumnya yang mencapai 15 tahun.

Setelah menjabat selama lima tahun, maka hakim tersebut harus meminta persetujuan ke lembaga pengusul untuk menjabat sebagai hakim kembali.

“Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 5 (lima) tahun menjabat wajib dikembalikan kepada lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya,” bunyi Pasal 23A ayat 2 RUU MK.

Namun, pada ayat (4) dijelaskan bahwa apabila lembaga pengusul tidak memberikan persetujuan kepada hakim konstitusi yang bersangkutan untuk melanjutkan jabatannya, maka lembaga pengusul berwenang untuk mengajukan calon hakim konstitusi yang baru.

Penambahan Anggota MKMK

Selain itu, Pasal 27A terkait dengan keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ditambah menjadi 5 hakim dengan komposisi yang terdiri dari hakim aktif MK dan individu yang diusulkan oleh MK.

Sedangkan ketiga hakim MKMK lainnya diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Pasal Peralihan

Terakhir adalah pasal peralihan yang diatur dalam Pasal 87. Pasal ini mengatur terkait hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini.

Untuk hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun dan kurang dari 10 tahun dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.

“Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir pada usia 70 tahun berdasarkan UU ini sejak pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul yang berwenang,” bunyi Pasal 87 huruf b RUU MK.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait