Hinca: Revisi UU MK Akan Segera Disahkan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat, Hinca Panjaitan saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Senin 18/9/2023
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat, Hinca Panjaitan saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Senin 18/9/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan enggan bicara terkait substansi revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Ia hanya menyebut, pembahasan revisi UU MK telah berlangsung sejak bulan November tahun lalu.

“Kalau substansinya, harus ku buka dulu. Kalau pasal-pasalnya, kalian lihat ya, jadi pembahasan UU MK ini telah berlangsung sampai kemarin, kesepakatannya November atau Desember 2023,” ucap Hinca saat ditemui Forum Keadilan di Gedung DPR, Selasa, 14/5/2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembahasan revisi aturan tersebut sempat terhenti tahun lalu karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, belum menandatangani revisi tersebut.

“Kemarin, pemerintah menyampaikan pandangannya bahwa mereka telah menyetujuinya. Itu sudah disepakati dan ditandatangani, baik oleh fraksi-fraksi di Komisi III dan pemerintah,” tuturnya.

Ia menyebut, pembahasan tingkat satu sudah selesai dan akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Forum Keadilan, terdapat 3 pasal yang direvisi oleh pemerintah dan DPR.

Ketiga pasal tersebut di antaranya ialah, pasal 23A terkait masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Setelah menjabat selama 5 tahun, maka hakim tersebut harus meminta persetujuan ke lembaga pengusul untuk menjabat sebagai hakim kembali.

Selain itu, Pasal 27A terkait komposisi hakim Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang ditambah menjadi 5 orang. Unsur tersebut terdiri dari Hakim Konstitusi dan satu orang lain diusulkan oleh MK. Sedangkan ketiga lainnya diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Pasal terakhir ialah pasal peralihan (Pasal 87) yang mengatur nasib hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Untuk hakim yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait