Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik di Dewas KPK, Alexander Marwata Jadi Saksi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi salah satu saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 14/5/2024.

Bacaan Lainnya

“Saksi itu ada kurang lebih 10 ya. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja,” tutur Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan bahwa Ghufron juga mengonfirmasi akan hadir dalam sidang hari ini. Bila Ghufron tidak hadir, sidang pun akan tetap berjalan.

“Kalau sidang di awal-awal itu sama ya, pemeriksaan saksi-saksi gitu. Semua saksi kan sudah kita panggil, sudah diklarifikasi. Kemudian diperiksa ulang di dalam sidang,” jelas Syamsuddin.

Panggilan sidang harini adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis, 2/5/2024. Oleh karena ini, Dewas menunda pelaksanaan sidang kode etik menjadi Selasa, 14/5/2024 hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK tersebut disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

“Sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 25/4/2024.

Dewas KPK juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik kolega Ghufron yakni Alexander Marwata. Tetapi, hanya perkara Ghufron saja yang diputuskan naik ke tahap sidang etik.

“Yang disidangkan pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kata Ghufron, ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.

Ghufron juga membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tak sedikit pihak yang menyayangkan tindakan tersebut, termasuk internal Dewas KPK.*

Pos terkait