Formappi Harap RUU MK Tak Disahkan DPR dalam Waktu Cepat

Peneliti Formappi, Lucius Karus, di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin, 13/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan
Peneliti Formappi, Lucius Karus, di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin, 13/5/24. | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN  – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang masuk dalam pembahasan di DPR tidak disahkan dalam waktu cepat.

“Sebenarnya (saya) juga belum tahu benar, ini apa yang mau direvisi dari UU MK sekarang, kita berharap RUU ini tidak dilakukan secara terburu-buru,” kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, di Kantor Formappi, Jakarta Pusat, Senin, 13/5/24.

Bacaan Lainnya

Ia juga berpendapat jika DPR mengesahkan RUU MK dalam waktu dekat menjelang Pilkada seperti saat ini, maka bias politiknya sangat lah besar.

“Kalau dilakukan sekarang dengan adanya Pilkada didepan itu, maka sangat kuat bias politiknya,” ujarnya.

Tidak hanya bias politik, RUU MK juga akan menjadi praktek tukar guling didalamnya antara DPR, Partai Politik di DPR, dan juga MK.

“Itu juga bisa jadi praktek ‘tukar guling’ antara DPR, Parpol di DPR, dan juga MK. Dan itu tidak bagus, karena yang pertama, mengganggu wibawa MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan RUU MK tersebut dilakukan usai Pilkada 2024 dan oleh DPR periode baru.

” Jadi saya pikir revisi UU MK untuk kepentingan MK lebih baik, RUU MK ini harus dilakukan di periode DPR yang baru nanti,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, beredar pernyataan dari Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Sesmenko Polhukam, Teguh Pudjo Rumekso yang mengungkapkan bahwa Pemerintah dan DPR RI yang akan rapat membahas RUU MK pekan depan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi, Justru mengaku tak mengetahui mengenai hal tersebut.

“DPR masih reses, coba nanti saya tanyakan ya,” katanya, kepada Forum Keadilan, Senin, 13/5/24.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait