Rabu, 16 Juli 2025
Menu

KPK Peringatkan Kuasa Hukum Tak Beri Saran Langgar Norma Hukum

Redaksi
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan mengenai pelimpahan berkas perkara gratifikasi dan TPPU mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor, Rabu 24/4/2024 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan mengenai pelimpahan berkas perkara gratifikasi dan TPPU mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor, Rabu 24/4/2024 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 3/5/2024.

Ia seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.

“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini, kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 3/5/2024.

Ali Fikri mengatakan, Ahmad Mudhlor tidak memberikan alasan terhadap ketidakhadirannya.

“Tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujarnya.

Ali melanjutkan, padahal pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi tersangka untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya. Untuk itu ia menyayangkan tindakan Ahmad Mudhlor yang justru menghindari pemeriksaan.

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda, ataupun menghentikan semua proses penyidikannya,” jelasnya.

Oleh karena itu Ali menegaskan, jika memang yang bersangkutan menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik.

“Dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” katanya.

KPK juga mengaku tak segan akan menerapkan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor terhadap pihak-pihak yang memang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan kasus AM tersebut. *