KPK Serahkan Berkas Perkara Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan mengenai pelimpahan berkas perkara gratifikasi dan TPPU mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor, Rabu 24/4/2024 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat memberikan keterangan mengenai pelimpahan berkas perkara gratifikasi dan TPPU mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tipikor, Rabu 24/4/2024 I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Jakarta Pusat, Rabu 24/4/2024.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Gazalba menerima gratifikasi kurang lebih Rp20 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bacaan Lainnya

“Terkait perkara GS, sudah pada proses penuntutan, dan hari ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Ali melanjutkan, untuk penahanannya telah dilimpahkan juga dan menjadi kewenangan yuridis Hakim Tipikor.

Sebelumnya Gazalba sempat divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap perkara kasus Intidana. Kata Ali, Pihaknya percaya kali ini Gazalba tidak akan lolos lagi.

“Untuk perkara ini kami sangat yakin alat buktinya. Sehingga kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses di persidangan yang dimaksud,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Gazalba Saleh sudah ditahan sejak 30 November 2023 lalu. Ia ditahan atas dugaan penerimaan gratifikasi. Aset yang sudah dibeli Gazalba pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait