Pemohon Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

Hakim Konstitusi Saldi Isra | Ist
Hakim Konstitusi Saldi Isra | Ist

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Sidang Panel II Saldi Isra menyindir kuasa hukum pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024. Ia menegaskan bahwa pemohon yang tidak hadir, permohonannya otomatis gugur.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir.

Bacaan Lainnya

“Pemohon 43 enggak hadir. Jadi enggak perlu dianggap, tidak serius,” ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 2/5/24.

Saldi menegaskan bahwa para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, perkarannya tidak akan direspons.

“Nanti kita menyanyikan lagu gugur bunga untuk permohonan ini,” ucap Saldi disambut dengan gelak tawa.

Selain itu, Wakil Ketua MK ini juga menyebut, jika pemohon ataupun kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntunfkan adalah kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU),” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilu (PHPU) digelar selama empat hari, yaitu sejak 30 April sampai 3 Mei 2024. Dalam agenda ini, Hakim Konstitusi mendengarkan seluruh dalil-dalil permohonan pemohon.

MK membagi sidang sengketa pileg dalam tiga panel. Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan panel III terdiri dari Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.*

Pos terkait