KPK Prihatin dengan Prilaku Koruptif di Lingkungan Pendidikan

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2/5/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Di Hari Pendidikan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta bahwa masyarakat Indonesia masih menganggap wajar pemberian hadiah di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil survei pendidikan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa, dari tata kelola pendidikan itu sendiri masih terdapat perilaku koruptif yang masif.

Bacaan Lainnya

“Terdapat perilaku koruptif yang mengkhawatirkan, seperti normalisasi pemberian gratifikasi yang seolah-olah dianggap normal,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2/5/2024.

Seperti diketahui, pada Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya praktik pungutan liar tang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Kemudian, tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hingga nepotisme dalam penerimaan siswa ataupun mahasiswa.

“Kemudian ada laporan keuangan fiktif, pengelolaan dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang kurang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ali.

Dalam hal itu, KPK melakukan upaya penguatan secara komprehensif untuk menimbulkan nilai integritas dan budaya anti korupsi. Lembaga antirasuah itu juga melakukan upaya intralisasi melalui pendidikan antikorupsi.

“Intralisasi melalui pendidikan antikorupsi lewat kurikulum pendidikan. Kemudian juga membangun ekosistem pembangunan integritas dan pendampingan di berbagai jenjang pendidikan,” tutupnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait