DKPP Segera Gelar Sidang Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. | Ist

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa aduan tindak dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap Anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) sudah memenuhi syarat formil dan material.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya tengah mengatur jadwal sidang dugaan tindak asusila tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah memenuhi syarat materiil. Saat ini sedang menuju penjadwalan persidangan,” ujar Raka, Rabu, 1/5/2024.

Tetapi, DKPP masih belum dapat memastikan kapan tanggal untuk sidang etik Hasyim digelar. Ia beralasan pada saat ini banyak aduan yang masuk ke DKPP.

Raka menjelaskan bahwa dari Januari 2024 hingga 24 April 2024, aduan yang diterima oleh pihaknya sebanyak 218. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 aduan sedang dalam proses verifikasi.

“Untuk pengaduan yang sudah dilimpahkan ke Bagian Persidangan telah menjadi perkara saat ini ada yang sedang dalam proses penjadwalan dan ada juga dalam pelaksanaan persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.

Raka mengaku akan melakukan koordinasi terkait jadwal sidang. Dikarenakan, aduan tersebut baru dinyatakan memenuhi materiil belum lama ini.

“Mengenai hal itu nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut mengingat baru kemarin selesai verifikasi materiil,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan  Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hasyim dilaporkan dengan dugaan adanya hubungan romantis dengan seorang wanita yang juga sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Kita melaporkan Ketua KPU, ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban dari LKBH FHUI, kepada media Kamis 18/4/2024.

Aristo menyebut, dalam mencapai tujuannya, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan da mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

“Dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024, pertama kali ketemu itu di bulan Agustus 2023. Kemudian, ini sebenarnya konteksnya dalam kunjungan dinas. Kemudian,  ini perilaku yang berulang dalam rangka memenuhi keinginan pribadinya. Ketua KPU ini diduga menyalahgunakan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi, kemudian juga yang menjadi catatan dari kami adalah, adanya relasi kuasa, dan pola perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang,” imbuhnya.*

Pos terkait